Powered By Blogger

Senin, 09 Januari 2012

Sidang PPKI


Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, SoekarnoHatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok[6].

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain[7]:
  1. mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
  3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
  4. Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang tersebut memutuskan hal - hal berikut[8]:
  1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  2. Membentuk 12 departemen dan menteri - menterinya.
  3. Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi beserta gubernur - gubernurnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar